Sabtu, 26 Januari 2019

Unsafe Behaviour

         
         Selamat malam teman-teman seperjuangan, kali ini kita akan sedikit membahas tentang unsafe behavior. Terlebih untuk teman-teman tenaga kerja di indonesia, biasanya ini adalah hal umum yang sering sekali terjadi. jadi apa itu drop object?

         kalau teman-teman bilang unsafe behaviour adalah perilaku tidak aman, kalian tidak sepenuhnya salah. Kenapa seperti itu? yaa. karena pembahasan kita kali ini adalah pembahasan yang sederhana. tapi akan dibuat tidak sesederhana itu. unsafe behaviour adalah perilaku yang menyimpang di tempat kerja yang dapat mengakibatkan insiden dan accident di tempat kerja karena menyalahi aturan di tempat kerja, instruksi kerja, tidak melakukan analisa resiko dan mengenyampingkan bahaya yang timbul di tempat kerja.
         nah lho, ribet kan? karena pada dasarnya kecelakaan di tempat kerja mayoritas didominasi oleh perilaku tidak aman (unsafe behaviour).  Menurut data yang disajikan oleh NSC dan DuPont Company adalah sebagai berikut:
 
 Jadi apakah saya berbohong?
 di Indonesia sendiri sudah diatur masalah unsafe behaviour. Berdasarkan UU No.1 tahun 1970 (sudah lama sekali, saya saja belum lahir) mengatur tentang perihal tersebut. Bab 8 menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban tenaga kerja dan dikaitkan dengan Bab 9 tentang Kewajiban Bila memasuki tempat kerja.


Bagaimana? kalau ingin tahu lebih lanjut rajin-rajin membaca peraturan ini yaa. Terima kasih





kalau ada yang ingin ditanyakan bisa di Comment di box yaa.
dan kalau ada request pembahsan materi tentang K3L yang lain, jangan segan-segan untuk mencantumkan di comment yaa agar blog ini bisa memperkaya pengetahuan kita semua. Matursuwun